Tulungagung | SuaraJatim – Aksi pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, akhirnya terbongkar. Polisi mengamankan 10 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulungagung setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, menjelaskan warga melihat adanya penggalian kabel di depan kantor Telkom cabang Kalidawir sekitar pukul 23.30 WIB.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Andi dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir. Mereka menggali kabel menggunakan alat sederhana seperti cangkul dan linggis.
Setelah itu, kabel ditarik menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna merah, lalu dipotong-potong sebelum dimasukkan ke dalam kendaraan untuk dibawa kabur.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari koordinator hingga yang bertugas menggali, memotong, dan menarik kabel,” jelasnya.
Sepuluh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AB, MSM, DS, ES, MAA, AT, ZD, RH, AW, dan ARR. Mereka berencana menjual kabel hasil curian tersebut, kemudian hasilnya akan dibagi rata untuk kebutuhan perayaan Idul Fitri.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat bantu seperti gancu dan linggis, potongan kabel tembaga berbagai ukuran, serta satu unit mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Akibat kejadian ini, pihak Telkom mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Perwakilan Telkom wilayah Jawa Timur Barat, Lia, membenarkan bahwa kabel yang diamankan merupakan aset perusahaan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Tulungagung dalam mengungkap kasus ini. Kerugian yang kami alami diperkirakan sekitar Rp14 juta,” ujarnya.
Saat ini, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama terkait penggalian atau pemotongan kabel, guna mencegah kasus serupa terulang kembali.(*)






